KPK Tetapkan Dua Hakim Tipikor jadi Tersangka
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 02:51 WIB

KPK Tetapkan Dua Hakim Tipikor jadi Tersangka
Dua hakim Tipikor yang terjerat suap ini sudah lama menjadi pantauan Mahkamah Agung dan KPK. Apalagi keduanya diduga sering membebaskan para terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor. Keduanya adalah mantan pengacara. Bahkan, Kartini disebut-sebut sebagai hakim merangkap broker.
Sementara itu, Sri Dartuti adalah orang terdekat dari seorang pejabat tinggi di Semarang yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Dartuti diduga memberi suap kepada kedua hakim itu untuk memuluskan proses pemeriksaan sang pejabat. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim tipikor dan satu pengusaha menjadi tersangka setelah tertangkap tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh