KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka di Tiga Kasus Sekaligus

KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka di Tiga Kasus Sekaligus
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan KPK menetapkan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka di tiga kasus sekaligus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Baca Juga: Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Edy Mulyadi, Senator Kaltim Sentil Polisi

Tagop ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur.

Sementara itu Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ivana belum ditahan karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

"KPK menghimbau tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan," tutur Lili.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tagop disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)

KPK menetapkan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka di tiga kasus sekaligus. Simak penjelasan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News