KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Sebagai Tersangka Suap
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.
KPK menetapkan Puji sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/11).
Selain Puji, KPK juga menjerat sejumlah pihak lain dalam kasus ini. Para tersangka itu, yakni Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
"Kami umumkan beberapa tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Dalam kasus ini, Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika.
Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang.
Menurut Rudi telah terjadi penyerahan uang pada Alexander Silaen dan Puji Triasmoro sebesar Rp 475 juta.
"Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," katanya.
Dalam kasus ini, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta.
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi