KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Sebagai Tersangka Suap

Atas tindak pidana tersebut, Yossy dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan. Keempatnya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 5 Desember 2023. (Tan/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dalam kasus ini, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi