Bareskrim Polri Periksa Direktur Gratifikasi KPK terkait Kasus Pemerasan SYL

Bareskrim Polri Periksa Direktur Gratifikasi KPK terkait Kasus Pemerasan SYL
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Helmijaya selama kurang lebih 3 jam, Rabu (16/11).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut Helmijaya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

"Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB, selesai sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kombes Arief.

Pejabat KPK itu dicecar penyidik Polri dengan 13 pertanyaan tentang apa yang diketahui dan didengarkan terkait dengan perkara tersebut.

"Ada 13 pertanyaan seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan jabatannya," ujar Arief.

Pemeriksaan direktur gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa dua orang saksi lainnya.

Selain Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK diperiksa di Bareskrim, ada satu saksi lagi diperiksa di Polda Metro Jaya.

Direktur Gratifikasi KPK Helmijaya tiga jam digarap penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL oleh pimpinan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News