Bareskrim Polri Periksa Direktur Gratifikasi KPK terkait Kasus Pemerasan SYL

Bareskrim Polri Periksa Direktur Gratifikasi KPK terkait Kasus Pemerasan SYL
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Terkait kasus pemerasan SYL oleh pimpinan KPK, penyidik gabungan Polri telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli.

Para saksi itu antara lain SYL, sopir pribadi dan ajudan SYL, serta Ketua KPK Firli Bahuri.

Saksi lainnya ialah Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, serta Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Selain itu, Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta), Wakil Ketua KPK periode 2007—2011 Mochammad Jasin, dan Wakil Ketua KPK periode 2015—2019 Saut Situmorang.(Antara/JPNN.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Direktur Gratifikasi KPK Helmijaya tiga jam digarap penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL oleh pimpinan KPK.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News