KPK Tetapkan Kuasa Joint Operation CRBC-PT WIKA-PP dan Pegawai Pajak Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Kuasa Joint Operation CRBC-PT WIKA-PP dan Pegawai Pajak Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan atas kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Surat itu berisikan perintah tugas pemeriksaan lapangan.

Chairman Board of Manajemen kerja sama tiga perusahaan tersebut, Wen Yuegang, kemudian menunjuk Tri sebagai kuasa pengurus restitusi pajak di KPP Pare.

Total keseluruhan restitusi pajak yang harus dikembalikan sebesar Rp 13,2 miliar.

Saat itu, Tri Atmoko berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman dan tim. "Agar pengajuan restitusi dapat disetujui," tutur Asep.

Tri berjanji memberikan uang 10 persen atau sekitar Rp 1 miliar jika keseluruhan restitusi yang dimintanya diberikan.

Abdul kemudian menyetujui permintaan itu dan menunjuk Suheri untuk mengurus penerimaan suap dari Tri.

"Tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta," ucap Asep.

Penyerahan uang tidak berlangsung dengan mulus. Tri cuma bisa memberikan uang Rp 895 juta ke Abdul pada Mei 2018.

Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation, Wika, dan PP Tri Atmoko berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada pegawai pajak dan tim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News