KPK Tetapkan Mantan Bupati Bangkalan jadi Tersangka
Selasa, 02 Desember 2014 – 19:55 WIB

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri) bersama Ketua KPK Abraham Samad. Foto JPNN.com
Sedangkan untuk oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu diserahkan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).
”Berdasarkan pasal 42 UU KPK, dimana KPK bisa lakukan koordinasi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk peradilan militer, dikaitkan pasal 11 Juncto pasal 118 maka KPK serahkan penanganan kepada Danpuspomal terkait oknum DRM,” kata Bambang.
Adapun untuk penahanan, Fuad Amin Imron dan (RF) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Adapun ABD ditahan di Rutan KPK. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK