KPK Tetapkan Tersangka Baru Penyuap Anggota Banggar

KPK Tetapkan Tersangka Baru Penyuap Anggota Banggar
Tersangka kasus suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait dana PPID, Fadh Arafiq, usai diperiksa KPK, Rabu (25/1). Foto : Arundono W/JPNN
Hari ini, Fadh juga diperiksa KPK. Hanya saja Fadh diperiksa sebagai saksi. "Diperiksa bukan sebagai saksi tapi sebagai tersangka lainnya (Wa Ode,red)," kata Johan.

Seperti diketahui, awal Desember tahun lalu Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PPID tahun anggaran 2011. Ia diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha.  Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar menggolkan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, terkait pembahasan dana Percepatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News