KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Tersangka Suap Izin Proyek RS

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Tersangka Suap Izin Proyek RS
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih. Foto Ilustrasi: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda.

Selain Ajay, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Komisaris RS Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Kedua orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka melalui proses gelar perkara setelah memeriksa 11 orang yang ditangkap dalam OTT di Bandung dan Cimahi pada Jumat (27/11).

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).

Firli menjelaskan, Ajay diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,661 miliar dari Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan Rp 3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan di RS Kasih Bunda dengan mengajukan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Suap sebesar Rp 3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda.

"Pemberian kepada AJM (Ajay Muhammad Priatna-red) telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar," ungkap Firli Bahuri.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga menerima suap miliaran rupiah dari Komisaris RS Kasih Bunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News