KPK Ungkap 24 Nama Pejabat Penyetor Uang ke NB, nih Daftarnya
- Uang sejumlah Rp600 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir tahun 2018 yang belum terserap yang diserahkan langsung kepada terdakwa;
- Uang sejumlah Rp30 juta yang diserahkan kepada Bela yang merupakan asisten pribadi terdakwa untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2019;
- Uang sejumlah Rp200 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada tahun 2019, yang diserahkan kepada terdakwa di Hotel Harmoni Batam;
b. Penerimaan lainnya dari kepala OPD Provinsi Kepri, yakni dari:
- Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral sejumlah Rp10 juta terkait dengan keperluan hari raya terdakwa yang merupakan pemberian rutin;
- Abu Bakar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat sejumlah Rp1,055 miliar yang bersumber dari pemberian fee proyek sejak 2017—2019;
- Yerri Suparna selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejumlah Rp170 juta terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2018;
- T.S. Arif Fadillah selaku sekretaris daerah sejumlah Rp32 juta yang merupakan pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa;
KPK mencantumkan 24 nama pejabat OPD yang memberikan uang gratifikasi kepada Nurdin Basirun, di dalam berkas dakwaan.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi