KPK Ungkap 24 Nama Pejabat Penyetor Uang ke NB, nih Daftarnya

- Zulhendri selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sejumlah Rp43 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa sejak 2017—2019;
- Ahmad Nizar selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan sejumlah Rp4,6 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa;
- Tagor Napitupulu selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejumlah Rp10 juta yang merupakan pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah terdakwa pada tahun 2018;
- Sardison selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil sejumlah Rp9 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2018—2019;
- Tjetjep selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp144 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2016—2019;
- Maifrizon selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sejumlah Rp59 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2019;
- Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu sejumlah Rp20 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2018;
- Aripin selaku Kepala Dinas Pendidikan sejumlah Rp60 juta untuk mendukung kegiatan hari raya terdakwa pada tahun 2018;
KPK mencantumkan 24 nama pejabat OPD yang memberikan uang gratifikasi kepada Nurdin Basirun, di dalam berkas dakwaan.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance