KPK Ungkap 24 Nama Pejabat Penyetor Uang ke NB, nih Daftarnya

KPK Ungkap 24 Nama Pejabat Penyetor Uang ke NB, nih Daftarnya
JPU KPK mengungkap 24 nama pejabat yang menyetor uang ke Nurdin Basirun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

- Zulhendri selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sejumlah Rp43 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa sejak 2017—2019;

- Ahmad Nizar selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan sejumlah Rp4,6 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa;

- Tagor Napitupulu selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejumlah Rp10 juta yang merupakan pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah terdakwa pada tahun 2018;

- Sardison selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil sejumlah Rp9 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2018—2019;

- Tjetjep selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp144 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2016—2019;

- Maifrizon selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sejumlah Rp59 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2019;

- Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu sejumlah Rp20 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2018;

- Aripin selaku Kepala Dinas Pendidikan sejumlah Rp60 juta untuk mendukung kegiatan hari raya terdakwa pada tahun 2018;

KPK mencantumkan 24 nama pejabat OPD yang memberikan uang gratifikasi kepada Nurdin Basirun, di dalam berkas dakwaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News