KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi ke Ali Fahmi dalam Kasus Bakamla
Meski tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, Bakamla justru melakukan pembayaran kepada PT CMI Teknologi.
Adapun total pembayaran yang telah dilakukan Bakamla RI kepada PT CMI Teknologi untuk pekerjaan pengadaan backbone setelah dipotong PPN adalah sebesar Rp 134.416.720.073.
Pembayaran itu dilakukan Bakamla secara bertahap ke rekening BNI milik PT CMIT.
Dari pencairan uang yang diterima oleh PT CMI Teknologi itu, ternyata yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan hanya sebesar Rp 70.587.712.066,08.
Alhasil terdapat selisih sebesar Rp 63.829.008.006,92 yang merupakan keuntungan dari pengadaan backbone di Bakamla.
Hardjino selaku pemilik PT CMI Teknologi diuntungkan Rp 60.329.008.006,92. Sementara Ali Fahmi diuntungkan Rp 3,5 miliar.
"Adapun nilai keuntungan tersebut dikurangi dengan pemberian kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar," ungkap jaksa. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan adanya aliran dana korupsi dari proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla pada tahun anggaran 2016 terhadap Ali Fahmi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang