KPK Ungkap Komitmen Mbak Siwi, Eks Pramugari yang Terima Uang Panas Pegawai Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Eks pramugari bernama Siwi Widi Purwanti berkomitmen bakal mengembalikan uang Rp 647.850.000 terkait perkara pencucian uang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Selain bakal mengembalikan duit panas itu, Mbak Siwi disebut juga disebut berkomitmen untuk bersaksi di persidangan.
"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan, kan, pasti kami panggil sebagai saksi," ucap Fikri.
Sebelumnya, dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama.
Selanjutnya, Wawan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan keempat, Wawan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang.
Uang yang diduga hasil tindak pidana itu berasal dari suap serta gratifikasi senilai total Rp 1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, uang setara Rp 625 juta dalam bentuk dolar AS, dan dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp 6.446.847.500.
Eks pramugari bernama Siwi Widi Purwanti atau Mbak Siwi yang terima uang panas pegawai pajak berkomitmen kepada KPK.
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi