KPK Ungkap Suap Caleg PDIP buat Wahyu Setiawan KPU, Begini Kronologinya

KPK Ungkap Suap Caleg PDIP buat Wahyu Setiawan KPU, Begini Kronologinya
Ketua KPU Arief Budiman dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/1) tentang OTT terhadap Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

MA mengabulkan gugatan tersebut pada 19 Juli 2019. Merujuk putusan MA maka PDIP menjadi penentu suara caleg dan pengganti antar-waktu.

"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (Harun Masiku) sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," kata Lili.

Hanya saja, terang Lili, KPU tidak mengindahkan keputusan MA itu. Sebab, lembaga penyelenggara pemilu itu melalui pleno KPU pada 31 Agustus 2019 menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih pengganti Nazarudin.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan ke MA untuk meminta fatwa. “Pada 23 September (DPP PDIP) mengirimkan surat berisi penetapan caleg," jelas dia.

Saeful lalu menghubungi Agustina untuk melobi Wahyu. Tujuannya adalah agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI melalui PAW.

Agustina juga mengirimkan dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu. Selanjutnya, Wahyu merespons permintaan itu. “Siap mainkan,” ujar Lili menirukan pesan dari Wahyu.

Namun, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu meloloskan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. “Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian," jelas dia.

Pemberian pertama dilakukan pada pertengahan Desember 2019. Namun, Wahyu baru menerima Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News