KPK Usut Endapan Rp200 M di 6 BPD
Selasa, 25 Agustus 2009 – 18:16 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia (BI) akan memanggil 6 manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Hal ini terkait tindakan mereka yang mengeluarkan fee dan bunga penyimpanan dana APBD yang nilai totalnya kini mencapai Rp 200 miliar. Tapi karena sumber uangnya dari negara, tegas Haryono,seharusnya pula seluruh bunga dikembalikan ke negara. Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk mengakui BPD Sumatera Utara adalah salah satu bank yang dimaksud.
Fee dan bunga tersebut mengendap sejak tahun 2004 sampai 2008. KPK dan BI mencurigai fee tersebut tak dikembalikan ke daerah, tapi masuk kantong pribadi pejabat daerah.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Selasa (25/8), dalam pertemuan nanti, KPK-BI akan meminta manajeman BPD agar segera mengembalikan uang ratusan miliar itu ke kas negara. Diakui, dalam dunia perbankan praktik pemberian fee seperti itu merupakan hal lazim untuk menarik nasabah.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia (BI) akan memanggil 6 manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari Sumatera, Jawa,
BERITA TERKAIT
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi