KPK Usut Endapan Rp200 M di 6 BPD

KPK Usut Endapan Rp200 M di 6 BPD
KPK Usut Endapan Rp200 M di 6 BPD
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia (BI) akan memanggil 6 manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Hal ini terkait tindakan mereka yang mengeluarkan fee dan bunga penyimpanan dana APBD yang nilai totalnya kini mencapai Rp 200 miliar.

Fee dan bunga  tersebut mengendap sejak tahun 2004 sampai 2008. KPK dan BI mencurigai fee tersebut tak dikembalikan ke daerah, tapi masuk kantong pribadi pejabat daerah.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Selasa (25/8), dalam pertemuan nanti, KPK-BI akan meminta manajeman BPD agar segera mengembalikan uang ratusan miliar itu ke kas negara. Diakui, dalam dunia perbankan praktik pemberian fee seperti itu merupakan hal lazim untuk menarik nasabah.

Tapi karena sumber uangnya dari negara, tegas Haryono,seharusnya pula seluruh bunga dikembalikan ke negara. Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk mengakui BPD Sumatera Utara adalah salah satu bank yang dimaksud.

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia (BI) akan memanggil 6 manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari Sumatera, Jawa,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News