KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Hingga Kini Sprindik Kasus Century Belum Ada
Senin, 26 November 2012 – 06:00 WIB

KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Kalaupun sudah ada, sprindik juga masih perlu proses untuk diwujudkan meski tidak terlalu lama. Namun, dia memastikan tidak ada tekanan atau masalah lain kenapa sprindik lambat turun. BW meyakinkan kalau semuanya memang masalah adminsitrasi.
Keyakinan KPK lainnya adalah, tidak akan ada implikasi hukum apapun atas lambatnya sprindik. Termasuk bakal diadukan semacam pencemaran baik. BW beralasan penyampaian fakta ke timwas Century tidak berkaitan dengan apakah kedua pejabat Bank Indonesia (BI) itu dinyatakan bersalah atau tidak.
Apalagi, saat menyampaikan ke hadapan parlemen, pimpinan KPK tidak menyebut nama melainkan inisial. Di samping itu, mereka juga tidak menyebut kalau Budi Mulya dan Siti Fadrijah sebagai tersangka.
Fakta lain yang disampaikan adanya peristiwa pidana dalam bailout Bank Century dan dapat dipertanggungjawabkan."Kami menyebutnya inisial, karena peristiwa pidana itu yang menjadi dasar," jelasnya.
JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank
BERITA TERKAIT
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum