KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Hingga Kini Sprindik Kasus Century Belum Ada
Senin, 26 November 2012 – 06:00 WIB
Kalaupun sudah ada, sprindik juga masih perlu proses untuk diwujudkan meski tidak terlalu lama. Namun, dia memastikan tidak ada tekanan atau masalah lain kenapa sprindik lambat turun. BW meyakinkan kalau semuanya memang masalah adminsitrasi.
Keyakinan KPK lainnya adalah, tidak akan ada implikasi hukum apapun atas lambatnya sprindik. Termasuk bakal diadukan semacam pencemaran baik. BW beralasan penyampaian fakta ke timwas Century tidak berkaitan dengan apakah kedua pejabat Bank Indonesia (BI) itu dinyatakan bersalah atau tidak.
Apalagi, saat menyampaikan ke hadapan parlemen, pimpinan KPK tidak menyebut nama melainkan inisial. Di samping itu, mereka juga tidak menyebut kalau Budi Mulya dan Siti Fadrijah sebagai tersangka.
Fakta lain yang disampaikan adanya peristiwa pidana dalam bailout Bank Century dan dapat dipertanggungjawabkan."Kami menyebutnya inisial, karena peristiwa pidana itu yang menjadi dasar," jelasnya.
JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan