KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Hingga Kini Sprindik Kasus Century Belum Ada
Senin, 26 November 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank Century. Namun, hingga kini belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) belum juga turun. Padahal, surat tersebut bisa memastikan status Budi Mulya dan Siti Fadrijah sebagai tersangka.
Usai acara pemasangan spanduk raksasa Berani Jujur Hebat di Gedung KPK, Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan kalau sprindik tidak bisa cepat. Meski demikian, dia keberatan jika KPK disebut terlalu terburu-buru menyebut dua nama tersebut. "Kami tidak menyebut mereka tersangka," ujarnya.
Dalih itu tampaknya membuat KPK tidak terlalu ngotot dalam menurunkan sprindik. Apalagi, BW menyebut kalau masih ada laporan yang belum lengkap untuk menurunkan sprindik soal Century.
Laporan tersebut ada, yakni laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi pada kasus tersebut. "Nah, itu (laporan) yang belum dibuat," imbuhnya.
JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank
BERITA TERKAIT
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!