KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Hingga Kini Sprindik Kasus Century Belum Ada
Senin, 26 November 2012 – 06:00 WIB

KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Di satu sisi, KPK juga masih meminta second opinion terhadap kondisi Siti Fadrijah yang disebut-sebut sakit stroke. Namun dia belum bisa memberikan informasi apapun karena prose situ belum tuntas. Dipastikan kalau apa yang dilakukan tetap berdasarkan proses penyelidikan.
Bagaimana dengan langkah Mabes Polri yang sudah menetapkan dua tersangka lebih dahulu? BW tidak mempermasalahkannya. Itu juga bukan berarti pihaknya ketinggalan dari korps Bhayangkara. Dia mengatakan bakal melakukan kordinasi dengan Polisi Septanus Farok dan Umar Muchsin yang menjadi tersangka dalam kasus money laundering Century.
Seperti diketahui, keduanya telah ditahan di Bareskrim Polri sejak Jumat (23/11) kemarin. Dia tidak bisa berkomentar banyak karena belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.
"KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Melalui SPDP itulah fungsi koordinasi bisa berjalan," jelasnya. (dim)
JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum