KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum

Hingga Kini Sprindik Kasus Century Belum Ada

KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Di satu sisi, KPK juga masih meminta second opinion terhadap kondisi Siti Fadrijah yang disebut-sebut sakit stroke. Namun dia belum bisa memberikan informasi apapun karena prose situ belum tuntas. Dipastikan kalau apa yang dilakukan tetap berdasarkan proses penyelidikan.

Bagaimana dengan langkah Mabes Polri yang sudah menetapkan dua tersangka lebih dahulu? BW tidak mempermasalahkannya. Itu juga bukan berarti pihaknya ketinggalan dari korps Bhayangkara. Dia mengatakan bakal melakukan kordinasi dengan Polisi Septanus Farok dan Umar Muchsin yang menjadi tersangka dalam kasus money laundering Century.

Seperti diketahui, keduanya telah ditahan di Bareskrim Polri sejak Jumat (23/11) kemarin. Dia tidak bisa berkomentar banyak karena belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

"KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Melalui SPDP itulah fungsi koordinasi bisa berjalan," jelasnya. (dim)

JAKARTA - Seminggu sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk kasus bailout Bank


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News