KPK Yakini Hakim Cepi Tak Neko-neko soal Praperadilan Setnov

KPK Yakini Hakim Cepi Tak Neko-neko soal Praperadilan Setnov
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar saat menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya harapan besar kepada majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meyakini Cepi bakal menolak gugatan praperadilan ketua DPR yang menjadi tersangka korupsi e-KTP itu.

"Kami masih percaya kepada Pak Cepi Iskandar karena itu hakim yang berbeda dari yang dulu. Tetapi kami berharap kearifan, kebijakan, keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili dari kasus praperadilan ini," tutur Syarif di KPK, Jumat (29/9).

Syarif meyakini Cepi tak akan bertindak neko-neko. Apalagi Komisi Yudisial sejak awal memantau persidangan praperadilan itu.

"Saya pikir Komisi Yudisial memantau persidangan ini sejak awal," imbuhnya.

Syarif tetap meyakini Cepi bakal menolak gugatan Setnov -panggilan Setya Novanto- meski hakim tunggal itu tak mengizinkan kuasa hukum KPK memutar rekaman hasil sadapan yang berisi keterkaitan ketua umum Golkar itu dengan kasus e-KTP.

"Karena itu kami berharap hakim yang menyidangkan kasus ini betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-butki yang dipresentasikan KPK di pengadilan," pungkasnya.

KPK pada Juli lalu menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi. Dia diduga bersama pengusaha Andi Narogong melakukan kongkalikong dalam perencanaan dan pengadaan proyek e-KTP sehingga negara dirugikan Rp 2,3 triliun.

Lantaran tak terima dengan status tersangka, Setnov mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Setnov juga sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di KPK karena menjalani perawatan di rumah sakit.(dna/JPC)

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Cepi Iskandar selaku majelis hakim tunggal PN Jaksel akan menolak gugatan praperadilan Setya Novanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News