KPPU Buru Industri Farmasi
Pfizer dan Dexa Medica Didenda Rp25 M
Jumat, 15 Oktober 2010 – 17:31 WIB

KPPU Buru Industri Farmasi
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU menegaskan sanksi yang diberikan pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan kepastian berusaha dan industri farmasi. Sebab, kepastian berusaha diukur dari iklim yang kondusif. KPPU beralasan, untuk menciptakan iklim kondusif perlu ada penegakan hukum. Seperti hukum persaingan, keamanan, regulasi yang baik.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Usai menetapkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica berupa denda masing-masing Rp25 miliar, langkah Komisi Pengawas Persaingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar