KPPU Buru Industri Farmasi
Pfizer dan Dexa Medica Didenda Rp25 M
Jumat, 15 Oktober 2010 – 17:31 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU menegaskan sanksi yang diberikan pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan kepastian berusaha dan industri farmasi. Sebab, kepastian berusaha diukur dari iklim yang kondusif. KPPU beralasan, untuk menciptakan iklim kondusif perlu ada penegakan hukum. Seperti hukum persaingan, keamanan, regulasi yang baik.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Usai menetapkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica berupa denda masing-masing Rp25 miliar, langkah Komisi Pengawas Persaingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah