UU BPJS akan Munculkan Badan Asuransi

Bisa Perkuat Daya Beli Masyarakat

UU BPJS akan Munculkan Badan Asuransi
UU BPJS akan Munculkan Badan Asuransi
JAKARTA - Desakan agar DPR RI segera mengeluarkan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), kembali disuarakan oleh unsur publik. Kalau sebelumnya oleh Asosiasi Industri Farmasi, kini yang bersuara adalah Prof Dr Hasbullah Thabrany.

Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ini mengatakan, dengan adanya UU BPJS, otomatis akan ada Badan Asuransi Nasional yang akan memberikan jaminan layanan kesehatan masyarakat. "Dengan asuransi, akan menimbulkan daya beli masyarakat yang kuat. Sebab harga obat lebih terjangkau," kata Hasbullah kepada JPNN, Jumat (15/10).

Mengapa bisa murah? Menurut Hasbullah, karena Badan Asuransi Nasional bisa melakukan negosiasi dan menenderkannya ke industri farmasi. "Misalnya, saya mau beli obat sekian banyak. Kalau menggunakan Badan Asuransi Nasional, akan tahu ada sekian orang yang perlu obat A, sekian banyak. Berapa banyak yang bisa disuplai, dengan harga sekian-sekian. Silakan perusahaan-perusahaan saling bersaing. Saya kasih sekian-sekian," bebernya.

Sedangkan kalau perusahaan langsung menjual ke individu misalnya, tambah Hasbullah, orang tidak akan tahu berapa harga sebenarnya. Kondisi inilah katanya yang terjadi di Indonesia. Di negara maju yang ada badan asuransinya, menurut Hasbullah lagi, tidak ada ribut-ribut soal persaingan harga, obat mahal dan sebagainya. Sebab otomatis akan terkontrol dan tidak ada kartel-kartelan, karena ditenderkan (secara) terbuka. (esy/jpnn)

JAKARTA - Desakan agar DPR RI segera mengeluarkan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), kembali disuarakan oleh unsur publik. Kalau sebelumnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News