Usia Pensiun Notaris Tetap 67 Tahun
Jumat, 15 Oktober 2010 – 16:58 WIB

Usia Pensiun Notaris Tetap 67 Tahun
JAKARTA - Meski tidak termasuk golongan pegawai pemerintah, Notaris tetap mempunyai batasan usia pensiun yakni 67 tahun. Kejelasan usia pensiun notaris itu semakin diperkuat MK lewat penolakan Uji Materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b & ayat (2) UU 30/2004 tentang jabatan Notaris. Pasal itu sendiri mengatur soal batasan pensiun bagi notaris pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun.
Menurut Hakim M Alim, soal usia pensiun atau berakhirnya masa jabatan semua instansi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. MK merujuk pada pembatasan usia bagi hakim konstitusi saat mencapai usia 67 tahun atau dapat dipilih lagi satu kali setelah masa jabatan selama 5 tahun berakhir.
Baca Juga:
Alim menegaskan, pembatasan serupa juga berlaku bagi Hakim Agung yang pensiun saat usia 65 tahun dan hanya dapat diperpanjang hingga usia 67 tahun. Lalu, lanjutnya, usia pensiun jaksa juga telah ditetapkan undang-undang yaitu 62 tahun.
"MK berkesimpulan bahwa ketetapan pembentukan UU tentang batas usia pensiun pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka. Berapa pun usia pensiun yang ditetapkan, tak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tak konstitusional," tutur Alim.
JAKARTA - Meski tidak termasuk golongan pegawai pemerintah, Notaris tetap mempunyai batasan usia pensiun yakni 67 tahun. Kejelasan usia pensiun notaris
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi