KPPU Minta Chandra Asri-Tri Polyta Tunda Merger

KPPU Minta Chandra Asri-Tri Polyta Tunda Merger
KPPU Minta Chandra Asri-Tri Polyta Tunda Merger
Tresna mengakui, saat ini memang diperlukan hadirnya industri petrokimia yang kuat dan efisien. KPPU, lanjutnya, sebenarnya menyambut baik rencana merger (penggabungan) dua perusahaan yang bergerak di bidang petrokimia tersebut. Menurutnya, rencana merger kedua perusahaan tersebut  dengan sendirinya akan membentuk perusahaan petrokimia yang terintegrasi, kuat dan efisien serta akan menjadi perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia dan dunia.

“Dalam hal ini, KPPU menyambut baik jika merger atau penggabungan usaha untuk meningkatkan efisiesi perekonomian dan  meningkatkan kesejahteraan nasional. Namun sebaliknya, jika dalam kegiatan merger tersebut berpotensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut,” paparnya.

Untuk diketahui, merger antara TPI dan CA merupakan bentuk merger vertikal di mana kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Barito Pacifik Tbk. Sejak 5 Agustus 2008, sebesar 77,93 persen saham TPI dikuasai oleh PT Barito Pacifik Tbk. Sementara 70 persen saham CA per 13 desember 2007 silam juga dikuasai oleh PT Barito Pacific Tbk.

Dilihat dari usahanya, TPI merupakan produsen polipropelina dengan jumlah produksi 380.000 per tahun. Sementara CA di samping memproduksi etilena dan polietilena, juga memproduksi propilena. Propilena merupakan bahan baku untuk polipropelina yang digunakan pada berbagai macam produk plastik baik kemasan makanan, perabot rumah tangga, komponen otomotif, peralatan elektronik dan sebagainya. (cha/jpnn)

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar rencana merger antara PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPI) dan PT Chandra Asri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News