KPPU Nilai Akuisisi Indosiar

KPPU Nilai Akuisisi Indosiar
KPPU Nilai Akuisisi Indosiar
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penilaian terhadap akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), pemegang saham PT Surya Citra Media Tbk (SCTV). Ini dilakukan menyusul rencana EMTK yang akan berkonsultasi dengan KPPU terkait aksi korporasi tersebut pada pekan ini.

Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraeni mengatakan, sejauh ini lembaganya belum memiliki kewenangan untuk menilai aksi korporasi tersebut apakah melanggar UU Persaingan Usaha atau tidak.  Pihaknya menyambut baik rencana EMTK yang akan melakukan konsultasi terkait aksi akuisisi tersebut. KPPU memfokuskan untuk mengkaji lebih jauh apakah ada dugaan persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli dari kepemilikan dua atau lebih perusahaan dalam proses akusisi tersebut.

”Kita melihatnya ketentuan merger dan akuisisi ini harus hati-hati. Apakah mereka bergerak di bidang yang sama. Apakah perusahaan itu overlapping atau tidak. Kalau memang perusahaan itu berbeda tidak masalah. Sekarang masalahnya kalau ini kan bisa dinyatakan sebagai perusahaan di bidang yang sama. Mereka bermain di teritorial televisi tidak berbayar. Kita harus lihat dampaknya,” kata Anna di Jakarta, Senin (21/3).

Dia menjelaskan, jika memang dalam proses akuisisi Indosiar oleh EMTK sudah dilakukan, maka yang berwenang diwajibkan memberikan notifikasi untuk diberikan penilaian paling lambat 30 hari setelah akuisisi efektif. ”Nanti setelah mereka konsultasi kami akan memberikan pendapat apakah ada potensi terjadi pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha atau tidak. Nantilah akhir pekan ini kami baru bisa berkomentar lebih lanjut,” ujarnya.

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penilaian terhadap akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News