KPPU Nyatakan Saksi Distributor Aqua Tak Miliki Substansi
Jumat, 06 Oktober 2017 – 22:00 WIB
Hal itu menunjukkan Sulistiyo Pramono tidak bekerja sendiri. Ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas penurunan status toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.(mg7/jpnn)
Baca Juga:
Investigator KPPU memyatakan bahwa saksi distributor Aqua tidak memiliki substansi dengan masalah sebenarnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- ASABRI Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
- Terkait Hasil Putusan KPPU, PT PP Bakal Ajukan Keberatan
- KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro
- Cegah Barrier to Entry, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Menara BTS di Badung
- ASABRI Mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
- KPPU Soroti Aturan Importir Bawang Putih, Jangan Sampai Pasokan Terguncang