KPPU Panggil Pedagang jadi Saksi

KPPU Panggil Pedagang jadi Saksi
KPPU

"Beberapa hari setelah ikut gathering Le Minerale, saya didatangi Pak Pepen dari Balina Cimanggis dan Pak Moko dari PT Tirta Investama. Saya disuruh mengisi kuisioner Setelah saya mengisi kuesioner ternyata status saya diturunkan dari SO menjadi WS (Whole Seller)," papar Edy.

Keputusan tersebut membuat Edy tak bisa menahan emosi. Dirinya merobek-robek kuesioner dan berbicara keras.

"Saya bilang, ini tidak adil. Anda yang bersaing kok pedagang yang jadi korban. Terus kata Pak Moko, hanya menjalankan tugas dari perusahaan," papar Edy

Masih kata Edy, karena status diturunkan, Pepen menyarankan agar dirinya berbelanja dengan menggunakan nama toko lain.

Agar tetap mendapat harga SO. Anehnya, ketika muncul surat somasi dari Le Minerale, seminggu setelah gathering, pihak BAP tidak mengusik lagi.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (22/8/2017), Tim investigator KPPU mendatangkan saksi bernama Yuli, pemilik Toko Yania di Jalan Raya Narogong, Bekasi, Jawa Barat.

Toko Yania terdaftar sebagai Star Outlet (SO) atas produk AMDK bermerek Aqua dan Le Minerale. Dalam kesaksiannya, Yuli mengaku pernah diminta untuk tidak menjual produk Le Minerale. Ujung-ujungnya, status tokonya diturunkan gegara menjual AMDK di luar Aqua.

Perkara dugaan monopoli AMDK oleh Aqua ini bermula dari laporan sejumlah pedagang ke Kantor KPPU pada September 2016. Selanjutnya, PT Tirta Fresindo Jaya selaku produsen Le Minerale melayangkan somasi kepada PT Tirta Investama di media massa pada 1 Oktober 2016. Kini, perkara ini ditangani KPPU.

Sidang dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) dengan PT Tirta Investama (Aqua) masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News