KPPU Panggil Pedagang jadi Saksi
Rabu, 23 Agustus 2017 – 18:16 WIB
Dalam kasus ini, PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(Jlo/jpnn)
Sidang dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) dengan PT Tirta Investama (Aqua) masih
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 'Pulang Kampung', Megawati Kangen Soto Bandung dan AQUA
- Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Babel, AQUA-Ikatan Pemulung Jalin Kerja Sama
- Peduli Kesehatan, IBI Sebut Ibu Hamil dan Anak Perlu Air Mineral Berkualitas
- Cara AQUA Merayakan Momen Ramadan Bersama Masyarakat
- Dukung Program Sedekah Sampah bersama Masjid Istiqlal, AQUA Beri Bantuan Mobil Pengangkut Sampah
- AQUA Tebar Kebaikan Ramadan di Berbagai Kota