KPPU Panggil Pedagang jadi Saksi

KPPU Panggil Pedagang jadi Saksi
KPPU

Dalam kasus ini, PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(Jlo/jpnn)


Sidang dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) dengan PT Tirta Investama (Aqua) masih


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News