KPPU: Saya tak Mengerti dengan Logika Menteri Perhubungan

KPPU: Saya tak Mengerti dengan Logika Menteri Perhubungan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang menetapkan tarif batas bawah penerbangan 40 persen dari tarif batas atas hanya akan menguntungkan maskapai.

Padahal, belum tentu itu akan meningkatkan standar keselamatan penerbangan.
    
"Saya tidak mengerti dengan logika berfikir Menteri Perhubungan. Kalau kebijakan itu dikatakan untuk membantu keuangan maskapai, apa ada jaminan keuntungan yang didapat akan dibelikan peralatan keselamatan?Apakah ada jaminan kalau untungnya tinggi terus tidak terjadi kecelakaan? Ini bukan masalah uang tapi pengawasan," ujar Ketua KPPU, Nawir Messi kemarin (9/1).
    
Menurut Nawir, kalaupun tarif batas bawah dinaikkan hingga Rp 2 juta bukan berarti standar keselamatan penerbangan akan meningkat. Sebab standar keselamatan hanya bisa dijamin kalau faktor-faktor penunjang keselamatan dipenuhi oleh maskapai.

"Kalau memang ada faktor-faktor keselamatan yang tidak dipenuhi maskapai buktinya apa?Kemenhub harus bisa membuktikan," ungkapnya.
    
Dia menilai maskapai LCC (low cost carrier) belum tentu mengabaikan standar keselamatan. Sebab standar keselamatan sudah memiliki berbagai parameter yang harus dipenuhui. Lantas apakah tarif murah menyebabkan keuangan maskapai buruk?

"Tidak ada kaitannya. Buktinya LionAir bisa berkembang pesat, bahkan bisa mendirikan full service airlines," tukasnya.
      
Yang terbukti, kata Nawir, tingkat pengawasan pemerintah sebagai otoritas penerbangan nasional sangat kurang. Buktinya banyak ditemukan penerbangan yang tidak sesuai jadwal, tidak hanya dilakukan maskapai LCC, tetapi juga maskapai full service seperti Garuda Indonesia.

"Yang harusnya dilakukan pemerintah adalah meningkatkan pengawasan. Bukan mengurusi bisnis maskapai," sambungnya.
      
Menurut Nawir, kebijakan Jonan itu merupakan transfer kesejahteraan dari konsumen ke maskapai. Sebab bisa jadi secara tidak langsung harta masyarakat tersedot ke maskapai.

"Yang seharusnya bayar cukup Rp 450.000 sekarang harus Rp 500.000, tanpa ada tambahan fasilitas apa-apa. Ini seperti transfer kesejahtaran ke maskapai. Konsumen juga akan kehilangan daya belinya," kata Nawir.
      
Otomatis, dia memprediksi pertumbuhan industri penerbangan nasional tidak akan segencar tahun-tahun sebelumnya. Seperti diketahui, KPPU adalah pihak yang berhasil membuka monopoli sektor penerbangan pada tahun 2000.

Sebelumnya industri penerbangan hanya dikuasai Garuda Indonesia dan Merpati Airlines. "Gerak bisnis maskapai akan terkekang," jelasnya. (wir)


JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang menetapkan tarif batas bawah penerbangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News