KPPU Siap Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat

Terkait Adanya Kasus Persekongkolan

KPPU Siap Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat
KPPU Siap Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat
JAKARTA - Hingga November 2009, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat 136 perkara terkait dengan masalah pengadaan barang dan jasa dari total 205 perkara, atau sekitar 85 perkara di mana mayoritas terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perkara persaingan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, ternyata terkait dengan persekongkolan horizontal dan vertikal.

Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi mengatakan, persekongkolan horizontal merupakan persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa, dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaingnya. Sedangkan persekongkolan vertikal merupakan persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa pelaku usaha, atau penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau panitia lelang, atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi jasa.

"Meskipun demikian, fakta menunjukkan bahwa persekongkolan horizontal dalam pengadaan barang dan jasa banyak disebabkan karena pengkondisian oleh panitia atau bahkan pejabat atasnya, baik langsung atau tidak langsung, yang mengintervensi dalam menentukan pemenang tender," terang Junaidi, di Jakarta, Kamis (10/12).

Dicontohkan dalam hal ini, yaitu perkara tender perbaikan bangsal di RSU Pematang Siantar, di mana Walikota Pematang Siantar terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 mengenai persekongkolan tender dalam UU No. 5/1999. Sang Walikota terbukti mempengaruhi panitia tender untuk menentukan pemenang. Putusan KPPU itu lantas menjadi dasar dari pencabutan Ir Robert Edison Siahaan dari jabatannya selaku Walikota Pematang Siantar saat itu.

JAKARTA - Hingga November 2009, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat 136 perkara terkait dengan masalah pengadaan barang dan jasa dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News