KPPU Siap Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat

Terkait Adanya Kasus Persekongkolan

KPPU Siap Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat
KPPU Siap Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat
Pencabutan jabatan walikota tersebut lantas dikuatkan dengan Putusan MA No. 01P/KHS/2009. Di mana MA menyatakan bahwa pemberhentian Walikota Pematang Siantar dan wakilnya dapat dibenarkan secara hukum, sebab sudah memenuhi ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf d UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Mencermati hal ini, maka komisi (KPPU) melihat pentingnya mengurangi persekongkolan tender, dengan meminimalisasi pengkondisian oleh pejabat terkait," ujar Ahmad Junaidi, sambil menambahkan bahwa selama ini KPPU hanya memberikan rekomendasi untuk pendisiplinan pegawai, namun kini memandang perlu untuk memberikan efek penjeraan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Dikatakan Ahmad lagi, KPPU melihat bahwa pejabat publik seperti kepala daerah atau panitia tender, dipandang sebagai aparat yang sedang melaksanakan pelayanan publik, sepanjang tidak melampaui tugas dan kewenangannya dalam UU yang berlaku. Artinya lagi, dalam proses penentuan pemenang tender yang pada dasarnya harus bersifat netral, pejabat bersangkutan yang mengkondisikan dan memfasilitasi persekongkolan pada saat itu sudah dianggap tidak lagi menjalankan tugas publiknya tersebut.

Hal ini katanya pula, secara de facto telah menjadikan posisi pejabat publik tersebut sebagai pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan ekonomi, sebagaimana telah diatur pada Pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di mana di situ dicantumkan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum. Artinya, kepadanya dimungkinkan penjatuhan sanksi yang tak berbeda dengan pelaku usaha lain, sebagaimana diatur dalam pasal 47, yang meliputi perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan atau merugikan masyarakat, kemudian penetapan pembayaran ganti rugi, serta pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar. (cha/jpnn)

JAKARTA - Hingga November 2009, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat 136 perkara terkait dengan masalah pengadaan barang dan jasa dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News