KPSN: PSSI Terkesan Lindungi Mafia Jika Tidak Gandeng Polri

KPSN: PSSI Terkesan Lindungi Mafia Jika Tidak Gandeng Polri
Komisioner Bidang Hukum Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Erwin Mahyudin. Foto: KPSN

“Bila mengetahui ada suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwajib, mereka bisa dipidanakan,” kata Erwin.

Erwin merujuk soal perjudian yang diatur Pasal 303 KUHP dan perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun aturan tentang saksi atau seseorang yang mengetahui suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Menjadi saksi dalam suatu perkara pidana merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang yang dipanggil oleh aparat penegak hukum, mengingat pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam mengungkap suatu tindak pidana,” jelas Erwin. (jos/jpnn)

Dia menjelaskan, seseorang yang mengetahui ada indikasi tindak pidana tetapi tidak mau melapor bisa dihukum sembilan bulan penjara sesuai pasal 165 KUHP.

“Jika tidak diberitahukan segera, orang tersebut dapat dikatakan memberi kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan. Jadi, bagi Bung Jokdri, ada dua opsi, melapor ke polisi atau menunggu dipangil polisi,” kata Erwin. (jos/jpnn)


Komisioner Bidang Hukum Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Erwin Mahyudin menilai PSSI tidak mampu berbuat apa-apa untuk mengatasi pengaturan skor


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News