KPU Ajukan Perppu Caleg Perempuan ke Pemerintah

KPU Ajukan Perppu Caleg Perempuan ke Pemerintah
KPU Ajukan Perppu Caleg Perempuan ke Pemerintah
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar serius memperjuangkan komposisi satu perempuan di antara tiga caleg terpilih. Menurut Ketua KPU Hafiz, usul tersebut tengah dibawa ke pemerintah untuk dijadikan bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu terkait dengan suara terbanyak.

Menurut Hafiz, penerapan semangat mengakomodasi perempuan (30 persen di parlemen) itu bergantung pada Perppu Pemilu.''Jika tidak ada perppu (untuk suara terbanyak), kami tidak berani,'' kata Hafiz di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/1).

Dalam UU Pemilu, sebenarnya diatur agar parpol menerapkan sistem zipper, yakni menempatkan satu perempuan di setiap tiga urutan calon. Itu bertujuan untuk menjaga semangat memunculkan 30 persen perempuan di parlemen. Tapi, masalah tersebut buyar setelah munculnya putusan MK yang menetapkan caleg terpilih berdasar suara terbanyak. Akibatnya, sistem zipper tak berlaku. Nah, untuk tetap membuat perempuan terakomodasi 30 persen, KPU mengusulkan kursi ketiga parpol diberikan ke caleg perempuan. (bay/pri/yun/tof)
Berita Selanjutnya:
KPU Minta Bantuan TNI

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar serius memperjuangkan komposisi satu perempuan di antara tiga caleg terpilih. Menurut Ketua KPU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News