KPU Bantah Usulkan Revisi UUU Pilkada dan Parpol
Jumat, 08 Mei 2015 – 19:31 WIB

Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN
“Revisi undang-undang pilkada itu atas permintaan KPU. Jadi nanti harus kita rancang terlebih dahulu permintaaan KPU ke DPR itu. Jadi kami akan bicarakan, sebab KPU tidak boleh merevisi undang-undang. DPR yang akan merevisinya," ujar Rambe di Jakarta, Kamis (7/5) kemarin.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay membantah jika disebut usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Pengin Menghapus Outsourcing, Legislator: Lebih Baik Memperbaiki Regulasi
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan