KPU Bantah Usulkan Revisi UUU Pilkada dan Parpol

KPU Bantah Usulkan Revisi UUU Pilkada dan Parpol
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

“Revisi undang-undang pilkada itu atas permintaan KPU. Jadi nanti harus kita rancang terlebih dahulu permintaaan KPU ke DPR itu. Jadi kami akan bicarakan, sebab KPU tidak boleh merevisi undang-undang. DPR yang akan merevisinya," ujar Rambe di Jakarta, Kamis (7/5) kemarin.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay membantah jika disebut usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News