KPU Belum Bahas Pengganti Fahri Hamzah di DPR

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat permintaan dari DPR, terkait pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Karena itu, KPU belum bisa memberitahu nama peraih suara terbanyak kedua pada pemilu lalu, yang akan menggantikan Fahri.
“Itu kan masih dalam tahap di partai. KPU nantinya menunggu dari DPR," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/4).
Menurut Ferry, sesuai aturan perundang-undangan, PAW akan terlebih dahulu berproses di internal partai. Kemudian setelah hasilnya final, baru kemudian diproses di DPR. Dari situ, pimpinan DPR akan melayangkan surat ke KPU.
" Setelah terima surat itu baru kami akan membahas penggantinya," ujar Ferry.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga