KPU Belum Pastikan Akomodir Rekomendasi Panja DPR

Menurutnya, rapat Panja bersifat mengikat. Karena itu ia berharap KPU melaksanakan tiga rekomendasi yang diterbitkan DPR sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Saat hal tersebut dipertanyakan kepada Ferry, mantan Komisioner Jawa Barat ini hanya mengatakan kalau terkait pilkada, juga terdapat sejumlah undang-undang lain yang perlu menjadi pegangan KPU dalam menerbitkan PKPU.
“Saya pikir kita juga punya undang-undang lain, misalnya UU Nomor 15 tahun 2011 (tentang Penyelenggara Pemilu,red). Di situ diatur KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Itu jadi hal penting bagi kami untuk diupayakan.Terkait dengan forum konsultasinya dibuat, apapun mekanismenya, itu bagi kami forum konsultasi. Apapun namanya, itu forum konsultasi. Karena dalam UU penyelenggara pemilu ditegaskan seperti itu,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan apakah menerima atau menolak usulan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait rancangan Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan