KPU Belum Plenokan Nasib PKPI

KPU Belum Plenokan Nasib PKPI
KPU Belum Plenokan Nasib PKPI
"Jadi keputusan (menjalankan perintah PTTUN atau menyatakan banding,red) baru akan ditentukan dalam rapat pleno," katanya.

PKPI pada 5 Maret 2013 lalu diketahui mengajukan gugatan ke PTTUN, setelah menduga KPU melanggar hukum tata negara.

Langkah diambil karena KPU menolak menjalankan putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi peradilan.

Atas gugatan ini, Ketua Majelis Hakim PTTUN, Santer Situmorang, menyatakan tindakan KPU yang tidak mau menjalankan keputusan Bawaslu, bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum. Selain itu juga bertentangan dengan kewajiban hukum.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News