KPU Belum Plenokan Nasib PKPI
Kamis, 21 Maret 2013 – 16:36 WIB
"Jadi keputusan (menjalankan perintah PTTUN atau menyatakan banding,red) baru akan ditentukan dalam rapat pleno," katanya.
Baca Juga:
PKPI pada 5 Maret 2013 lalu diketahui mengajukan gugatan ke PTTUN, setelah menduga KPU melanggar hukum tata negara.
Langkah diambil karena KPU menolak menjalankan putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi peradilan.
Atas gugatan ini, Ketua Majelis Hakim PTTUN, Santer Situmorang, menyatakan tindakan KPU yang tidak mau menjalankan keputusan Bawaslu, bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum. Selain itu juga bertentangan dengan kewajiban hukum.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah