KPU Buton dan Sultra Melapor ke MK
Senin, 11 Juni 2012 – 05:37 WIB
Pengganti La Biru ini berharap masyarakat Buton jangan lagi berpolemik dan menyerahkan semuanya kepada MK, mengingat MK tentunya akan memutuskan yang terbaik dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Senada itu Ketua KPU Sultra, Mas'udi menjelaskan tanggal 12 Juni 2012 pihaknya akan menyampaikan laporan hasil supervisi dan pengawasan pelaksanaan PSU Buton.
"Posisinya KPU Buton tergugat dan kami hanya menyampaikan hasil putusan MK yaitu bahwa KPU Sultra bertugas menyampaikan laporan hasil supervisi dan pengawasan pelaksanaan PSU Buton serta diwajibkan menyampaikan laporan paling lambat 1 minggu setelah hari H PSU, kebetulan ada undangan di sidang itu," jelas Mas'udi.
Ditanya siapa saja pihak yang menggugat, Mas'udi menuturkan tidak tahu siapa saja yang menggugat, pasalnya pihaknya hanya memenuhi undangan MK menyampaikan laporan pengawasan dan supervisi.
KENDARI - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan laporan KPU Buton, KPU Pusat, Bawaslu, Kemendagri, KPU Provinsi Sultra dan Panwas Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah