KPU Buton tak Layak Lagi Gelar PSU
Kamis, 22 September 2011 – 04:51 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum bakal calon La Uku-Dani, Moh Mi'rajtullah Mahyuddin menilai komisoner KPU Buton tidak layak lagi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buton. Pasalnya, anggota KPU Buton yang saat ini menjabat sudah melakukan perbuatan yang tidak independen. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan pemohon La Uku-Dani dan Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry. MK memerintahkan dilakukan verifikasi ulang terhadap bakal pasangan calon Pemilukada Buton karena verifikasi yang dilakukan sebelumnya tidak cermat dan sungguh-sungguh. Sumarno, salah seorang anggota KPU Buton juga terungkap di persidangan telah meminta uang kepada bakal calon.
"Fakta-fakta sudah jelas, bahwa perbuatan KPU Buton dalam menyelenggarakan Pilkada 2011 itu terstruktur, massif dan mengandung perbuatan melawan hukum. Dan saya kira sudah tidak layak lagi," kata Mi'rajtullah kepada wartawan di sela-sela pembacaan putusan sengketa Pemilukada Buton di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Baca Juga:
Karenanya, Mi'rajtullah berharap agar Surat KPU yang memerintahkan KPU Sultra membentuk Dewan Kehormatan segera dilakukan untuk mengganti anggota KPU Buton. "Surat KPU Pusat dijadikan alat bukti dengan tegas ada dewan kehormatan. Kita meminta jangan lagi (Anggota KPU Buton sekaran). Dan ini saya kira kemenangan masyarakat Buton dan hendaknya disambut dengan tenang," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum bakal calon La Uku-Dani, Moh Mi'rajtullah Mahyuddin menilai komisoner KPU Buton tidak layak lagi menggelar Pemungutan Suara
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?