KPU Buton tak Layak Lagi Gelar PSU

KPU Buton tak Layak Lagi Gelar PSU
KPU Buton tak Layak Lagi Gelar PSU
JAKARTA - Kuasa Hukum bakal calon La Uku-Dani, Moh Mi'rajtullah Mahyuddin menilai komisoner KPU Buton tidak layak lagi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buton. Pasalnya, anggota KPU Buton yang saat ini menjabat sudah melakukan perbuatan yang tidak independen.

"Fakta-fakta sudah jelas, bahwa perbuatan KPU Buton dalam menyelenggarakan Pilkada 2011 itu terstruktur, massif dan mengandung perbuatan melawan hukum. Dan saya kira sudah tidak layak lagi," kata Mi'rajtullah kepada wartawan di sela-sela pembacaan putusan sengketa Pemilukada Buton di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Karenanya, Mi'rajtullah berharap agar Surat KPU yang memerintahkan KPU Sultra membentuk Dewan Kehormatan segera dilakukan untuk mengganti anggota KPU Buton. "Surat KPU Pusat dijadikan alat bukti dengan tegas ada dewan kehormatan. Kita meminta jangan lagi (Anggota KPU Buton sekaran). Dan ini saya kira kemenangan masyarakat Buton dan hendaknya disambut dengan tenang," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan pemohon La Uku-Dani dan Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry. MK memerintahkan dilakukan verifikasi ulang terhadap bakal pasangan calon Pemilukada Buton karena verifikasi yang dilakukan sebelumnya tidak cermat dan sungguh-sungguh. Sumarno, salah seorang anggota KPU Buton juga terungkap di persidangan telah meminta uang kepada bakal calon.

JAKARTA - Kuasa Hukum bakal calon La Uku-Dani, Moh Mi'rajtullah Mahyuddin menilai komisoner KPU Buton tidak layak lagi menggelar Pemungutan Suara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News