KPU Cabut Usulan Perpres Tunjuk Langsung

KPU Cabut Usulan Perpres Tunjuk Langsung
KPU Cabut Usulan Perpres Tunjuk Langsung
JAKARTA - Setelah memanen kritik tajam dari berbagai kalangan masyarkat, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mencabut usulan peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan ke - 8, Kpeutusan Presiden Nomer 80 tahun 2003 tentang pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya. ''Atas dasar kesepakatan anggota KPU, kami mencabut Perpres tersebut. Dan itu sudah diputuskan untuk dicabut,'' kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1).

Meski begitu, Hafiz menolak anggapan pencabutan itu didasari atas kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat. ''Kami akui, kritik untuk itu memang ada. Tetapi, bukan semata-mata karena kritik kami mencabut, tetapi lebih dikarenakan kesanggupan KPU Provinsi yang belum melaksanakan lelang pengadaan perlengkapan pemungutan suara untuk melaksanakan lelang tepat pada waktunya,'' Abdul Hafiz menandaskan.

Atas kesanggupan KPU provinsi itulah, Hafiz mengaku gembira dan dengan percaya diri mencabut usulan Perpres yang diajukannya.''Kami gembira, karena teman-teman dari KPU Provinsi mengaku siap menggelar lelang,'' ujarnya. Menurut Hafiz, dari 33 provinsi, memang baru 12 provinsi yang sudah menggelar lelang. ''Karena itu, bagi KPU yang belum memulai proses lelang maupun membentuk panitia lelang, kami minta untuk segera melaksanakannya. Dan mereka menyatakan kesanggupannya,'' Hafiz menambahkan.

Menurut Hafiz, jika semua KPU Provinsi sudah mulai proses pelelangan pada pertengahan bulan ini, maka target akan bisa dicapai. ''Artinya, KPU akan dapat mendistribusikan perlengkapan pemilu sesuai dengan jadwal, yakni pada bulan Maret,'' Hafiz menandaskan. (aj/JPNN)

JAKARTA - Setelah memanen kritik tajam dari berbagai kalangan masyarkat, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mencabut usulan peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News