KPU dan Bawaslu Diberi Waktu Berunding
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:15 WIB

KPU dan Bawaslu Diberi Waktu Berunding
Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu hanya berfungsi mengkaji laporan partai politik terkait putusan KPU. "Bawaslu tidak dalam posisi memutuskan," ujarnya.
Agun menerangkan, jika dilihat dari fungsi manajemen yakni perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), dan pengendalian (controlling), Bawaslu merupakan pengendali sementara KPU sebagai penggerak.
"Maka kontrol yang dilakukan Bawaslu apakah KPU sudah melakukan fungsinya dan menstandarkan pada aturan-aturannya," ucap Agun. (gil/jpnn)
JAKARTA--Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas dan kewenangannya dengan prinsip
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan