KPU di Sulsel Butuh 10.669 Petugas PPK dan PPS, Ini Syaratnya

KPU di Sulsel Butuh 10.669 Petugas PPK dan PPS, Ini Syaratnya
Anggota KPU Sulsel Upi Hastati Hamid (kanan) di Makassar, Minggu (20/11/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Selatan membutuhkan 10.669 orang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 24 kabupaten kota menghadapi Pemilu serentak 2024.

Menurut Anggota KPU Sulsel Upi Hastati Hamid, sosialisasi dan pendaftaran petugas PPK dan PPS untuk daerah itu sudah dibuka mulai hari ini, Minggu (20/11).

"Hari ini kami mulai sosialisasikan dan membuka pendaftaran perekrutan calon anggota PPK dan PPS serentak di 24 kabupaten kota," Upi di Makassar.

Rekrutmen PPK berlangsung 20 November - 16 Desember 2022, sedangkan petugas PPS dimulai 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Dia menjelaskan syarat utama calon anggota PPK dan PPS memiliki pengetahuan tentang Informasi Teknologi (IT), dapat mengoperasikan komputer, laptop, serta mengerti tentang penggunaan aplikasi.

Para calon berusia maksimal 55 tahun, warga negara indonesia, minimal tamat SLTA, bukan anggota parpol, dan tidak memiliki riwayat penyakit komorbid, seperti jantung, kolesterol, kanker, paru-paru dan penyakit berkaitan dengan imunitas tubuh.

"Kami inginkan anggota PPK dan PPS itu sehat dan tidak gaptek, memahami teknologi agar bisa beradaptasi, mengingat pengalaman Pemilu yang lalu," ujarnya.

Upi mengatakan pada Pemilu 2024 nanti kerja-kerja petugas PPK dan PPS lebih banyak pada penggunaan teknologi.

KPU se-Sulsel membutuhkan 10.669 PPK dan PPS untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 serentak. Begini syaratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News