KPU Dicurigai Main Mata

KPU Dicurigai Main Mata
KPU Dicurigai Main Mata
Dikatakan, apabila partai politik mengalami kekosongan kepemimpinan, maka KPU bisa mengacu pada AD/ART  partai. Persoalannya, kata Naja, apakah AD/ART mengatur pengalihan wewenang pengesahan DCS partai dari ketua umum atau tidak. “Apakah di AD/ART partai ada mekanisme penggantian ketua umum yang sama kedudukan dengan ketua umum secara legal. Itu yang menjadi pertanyaanya,” kata Naja.

Naja berharap KPU tidak melanggar undang-undang dalam bekerja. Hal ini untuk menjamin penyelenggaraan pemilu berjalan adil dan sesuai aturan main. “Kalau ketahuan melanggar akan kita laporkan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu. Dan kita punya mekanisme yang jelas soal itu,” ujar Naja.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap KPU menunjukkan indepedensinya terkait masalah DCS  Partai Demokrat.  “Jangan sampai ada permintaan satu parpol, KPU memberikan diskresi kepada parpol tersebut,” terangnya. (dms)

ANGGOTA DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencurigai KPU akan main mata dengan Partai Demokrat  terkait syarat pengajuan daftar caleg


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News