KPU Dicurigai Main Mata
Selasa, 05 Maret 2013 – 06:10 WIB
Dikatakan, apabila partai politik mengalami kekosongan kepemimpinan, maka KPU bisa mengacu pada AD/ART partai. Persoalannya, kata Naja, apakah AD/ART mengatur pengalihan wewenang pengesahan DCS partai dari ketua umum atau tidak. “Apakah di AD/ART partai ada mekanisme penggantian ketua umum yang sama kedudukan dengan ketua umum secara legal. Itu yang menjadi pertanyaanya,” kata Naja.
Naja berharap KPU tidak melanggar undang-undang dalam bekerja. Hal ini untuk menjamin penyelenggaraan pemilu berjalan adil dan sesuai aturan main. “Kalau ketahuan melanggar akan kita laporkan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu. Dan kita punya mekanisme yang jelas soal itu,” ujar Naja.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap KPU menunjukkan indepedensinya terkait masalah DCS Partai Demokrat. “Jangan sampai ada permintaan satu parpol, KPU memberikan diskresi kepada parpol tersebut,” terangnya. (dms)
ANGGOTA DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencurigai KPU akan main mata dengan Partai Demokrat terkait syarat pengajuan daftar caleg
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar, PAN, dan Demokrat Siap Menangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
- Erzaldi Rosman Dapat Dukungan Langsung dari Prabowo Untuk Maju di Pilgub Babel
- Dukungan Terhadap Sudaryono Maju Pilkada Jateng Terus Mengalir
- Gerindra Sebut Prabowo Belum Pernah Bahas Penambahan Kementerian
- Elektabilitas Calon Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Melejit, Capai 62,2 Persen
- Dasco Gerindra Ungkap Prabowo Sudah Kantongi Nama untuk Pilgub Jakarta, Siapa Dia?