KPU Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Bertindak

KPU Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Bertindak
Bawaslu Kabupaten Mukomuko bersihkan APK melanggar aturan di Kecamatan Kota Mukomuko, Minggu (11/2/2024) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko, Bengkulu turun bertindak cepat menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Bawaslu bertindak dengan melakukan pengkajian setelah mendapat laporan dugaan pelanggaran terkait daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024.

"Sedang dalam pengkajian awal untuk menentukan kelengkapan syarat material, formal dan untuk menentukan pelanggarannya ke mana," ujar anggota Bawaslu Mukomuko Rustam Efendi di Mukomuko, Selasa (5/3).

Dia mengatakan hal itu menanggapi adanya laporan dari mantan Ketua KPU Mukomuko Irsyad Kamarudin yang melaporkan KPU ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran DPT Pemilu 2024.

Dari laporan tersebut Bawaslu masih mengkaji jenis pelanggarannya, apakah pelanggaran administrasi, pidana pemilu atau ketatausaha negara.

"Bawaslu memproses laporan itu. Sebagai warga negara ada yang menyampaikan laporan, kami wajib memproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," ucapnya.

Rustam mengatakan Bawaslu Mukomuko juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu menindaklanjuti laporan dimaksud.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan DPT Pemilu 2024.

Bawaslu langsung bertindak menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mukomuko, Bengkulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News