KPU Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Bertindak
Laporan itu bermula dari DPT Pemilu 2024 yang disahkan pada 21 Juni 2023 telah berubah pada pelaksanaan pemilu.
"Pada saat rapat pleno penghitungan suara, saya sudah tanyakan hal itu kepada KPU, apakah SK Nomor 35 yang ditandatangani oleh komisioner KPU sebelumnya telah dilakukan perubahan," ujar Irsyad.
Namun, KPU pada saat itu menyatakan tidak pernah menandatangani perubahan SK tersebut.
SK Nomor 35 itu hanya diubah dengan berita acara rapat pleno tertutup oleh KPU Kabupaten Mukomuko atas perintah KPU RI.
Atas dasar itu Irsyad menduga KPU Mukomuko telah melakukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pemilu dan melaporkannya ke Bawaslu.
Dia juga menyebut pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Penarik, cacat hukum karena tidak diikuti PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Untuk saat ini kami lihat dulu proses hukumnya. Nanti kami juga akan bawa masalah ini ke PTUN. Jika nanti sudah ada hasil dari PTUN, langsung kami bawa ke Mahkamah Konstitusi. Kami akan terus berusaha agar pemilu di Kabupaten Mukomuko bisa dilaksanakan ulang," kata Irsyad. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bawaslu langsung bertindak menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mukomuko, Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua