KPU Diingatkan Jangan Macam-Macam, Kena Gugat? Nganggur

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus hati-hati menyikapi Pilkada.
Hal ini kata Rambe, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa Pilkada bukan rezim pemilihan umum (Pemilu).
Karena itu menurut Rambe, mengacu kepada putusan MK tersebut, KPU sama sekali tidak berwenang menjadi penyelenggara Pilkada.
"KPU jangan macam-macam. Majelis hakim MK sudah memutuskan Pilkada bukan rezim Pemilu. Jadi tidak ada kewenangan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada," kata Rambe, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/8).
DPR lanjut politikus Partai Golkar ini, bukan tidak paham fakta hukum tersebut. "Tapi untung tidak ada masyarakat yang menggugat KPU ke MK. Kalau ada yang tuntut, KPU nganggur," tegasnya.
Beda posisinya hukumnya dengan MK yang hingga kini masih berkewajiban menyelesaikan-sengketa Pilkada. "Pilkada bukan rezim Pemilu, tapi MK berwenang menyelesaikan sengketa Pilkada sampai terbentuknya badan khusus penyelesaian sengketa Pilkada," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus hati-hati menyikapi Pilkada. Hal ini kata Rambe,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif