Pemerintah Bakal Kaji Rekomendasi NU soal Hukuman Mati bagi Koruptor

jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, pemerintah akan mengkaji rekomendasi Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) tentang hukuman mati untuk pembunuh, perampok, bandar narkoba dan koruptor. Tedjo mengungkapkan semua hasil yang disampaikan dalam muktamar terkait pemerintahan akan dikaji.
"Nanti kami kaji dan akan membicarakan ini," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8).
Namun demikian, Tedjo mengungkapkan bahwa pemerintah baru mengetahui soal rekomendasi itu melalui media massa. Sebab, NU belum memberikan laporan resmi rekomendasi hasil muktamar di Jombang itu.
Nantinya, kata dia, hasil muktamar akan dilaporkan pada Presiden Joko Widodo. "Kami enggak bisa memutuskan sekarang, tapi kami akan berikan yang terbaik pada masyarakat," imbuh Tedjo.
Sebagaimana diberitakan, NU menganggap koruptor layak menerima hukuman mati karena kasus tindak pidana korupsi membawa dampak besar pada kehidupan masyarakat dan negara. Rekomendasi ini termasuk dalam hasil kesepakatan Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah di Muktamar ke-33 NU. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, pemerintah akan mengkaji rekomendasi Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) tentang hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif