KPU Diingatkan Patuhi Undang-Undang
Senin, 07 November 2011 – 14:16 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda mengingatkan KPU agar sepenuhnya menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. "Jadi persoalannya sederhana saja. Ini hanya PAW anggota DPR dan bukan penggantian calon anggota terpilih," ujarnya.
"Merujuk pasal 217 (1) UU MD3 yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama pula, maka sangat mudah bagi KPU menentukan calon pengganti (Alm) Rudi Sindapati," kata Chairul Huda, di Jakarta, Senin (7/11).
Baca Juga:
Ditambahkan, dalam konteks UU MD3 dan PAW anggota Fraksi PAN DPR Rudi Sukendra Sindapati yang wafat pada 20 Maret 2011, tidak relevan lagi berbicara soal suara terbanyak, tetapi penekanannya adalah siapa suara terbanyak dalam daftar peringkat urutan berikutnya dari yang akan digantikan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda mengingatkan KPU agar sepenuhnya menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN