KPU Diingatkan Patuhi Undang-Undang

KPU Diingatkan Patuhi Undang-Undang
KPU Diingatkan Patuhi Undang-Undang
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda mengingatkan KPU agar sepenuhnya menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

"Merujuk pasal 217 (1) UU MD3 yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama pula, maka sangat mudah bagi KPU menentukan calon pengganti (Alm) Rudi Sindapati," kata Chairul Huda, di Jakarta, Senin (7/11).

Ditambahkan, dalam konteks UU MD3 dan PAW anggota Fraksi PAN DPR Rudi Sukendra Sindapati yang wafat pada 20 Maret 2011, tidak relevan lagi berbicara soal suara terbanyak, tetapi penekanannya adalah siapa suara terbanyak dalam daftar peringkat urutan berikutnya dari yang akan digantikan tersebut.

"Jadi persoalannya sederhana saja. Ini hanya PAW anggota DPR dan bukan penggantian calon anggota terpilih," ujarnya.

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda mengingatkan KPU agar sepenuhnya menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News