KPU Diingatkan Patuhi Undang-Undang
Senin, 07 November 2011 – 14:16 WIB
Sebelumnya, Patrialis ketua DPP PAN bidang Hukum Dan Advokasi menyatakan bahwa PAN akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, yaitu UU No. 27 tahun 2009 tentang MD3 terkait pengisian kursi anggota legislatif PAW.
"Perintah UU tersebut khususnya pasal 217 ayat 1 itu sudah jelas, tidak ada aturan hukum lainnya." ujar Patrialis yang juga mantan Menteri hukum dan Ham RI.
Sementara Ahli Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr Margarito Kamis, menyatakan bahwa caleg yang telah didiskualifikasi pada berbagai level, seperti di KPU, Bawaslu dan bahkan MK, tidak bisa lagi diajukan menjadi anggota DPR PAW. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda mengingatkan KPU agar sepenuhnya menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug