KPU Diingatkan Patuhi Undang-Undang

KPU Diingatkan Patuhi Undang-Undang
KPU Diingatkan Patuhi Undang-Undang
Sebelumnya, Patrialis ketua DPP PAN bidang Hukum Dan Advokasi menyatakan bahwa PAN akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, yaitu UU No. 27 tahun 2009 tentang MD3 terkait pengisian kursi anggota legislatif PAW.

"Perintah UU tersebut khususnya pasal 217 ayat 1 itu sudah jelas, tidak ada aturan hukum lainnya." ujar Patrialis yang juga mantan Menteri hukum dan Ham RI.

Sementara Ahli Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr Margarito Kamis, menyatakan bahwa caleg yang telah didiskualifikasi pada berbagai level, seperti di KPU, Bawaslu dan bahkan MK, tidak bisa lagi diajukan menjadi anggota DPR PAW. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda mengingatkan KPU agar sepenuhnya menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News