KPU Diminta Membatalkan Kemenangan Irsan-Arwin
Rabu, 04 Juli 2018 – 08:17 WIB
Seperti bunyi Pasal 69 PKPU 3 Tahun 2017, bagi calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara itu Bambang Eka Cahyo Widodo, mantan Ketua Bawaslu RI, menegaskan paslon di Kota Padangsidimpuan wajib digugurkan. “Mengapa pihak penyelenggara pemilu meloloskan paslon yang sudah jelas ada pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran kode etik pihak penyelenggara pemilu,” ujarnya.(fri/jpnn)
JPPR meminta KPUD Padangsidimpuan dan KPU Sumut membatalkan kemenangan paslon Irsan-Arwin karena telah meloloskan pasangan yang Tidak Memenuhi Syarat (TSM).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024